Ini pengakuan mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Ini pengakuan mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Jakarta (ANTARA) – Seorang pelajar yang memalsukan album Coldplay berinisial DA berpura-pura menjadi putri seorang agen perjalanan untuk mengelabui korbannya.

Tersangka mengatakan, dia memiliki batasan 310 tiket dan semua yang terlibat memesannya, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, di Jakarta. Dia mengatakan tersangka dan Jaksa mengatakan dia adalah anak dari seseorang yang bekerja di sebuah agen perjalanan dan memiliki 310 tiket Coldplay.

Alhasil, kata Kompol Yossi, di ibu kota, tersangka memberikan tiket kepada korban dan menceritakan kepada rekannya bahwa ia memiliki tiket konser Coldplay. “Pada April 2023, tersangka sempat berbincang dengan korban. Kemudian korban bercerita kepada rekannya dan tertarik untuk menyerahkan sejumlah uang secara perlahan kepada pelapor,” ujarnya. Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Tangkap Penipu Judi Musik Rp 1,2 Miliar

Ia menambahkan, selama April hingga November 2023, korban dan tersangka terus berdiskusi mengenai pembelian tiket konser, bahkan transaksi tiket sebesar Rp 1,2 miliar sebanyak 310 tiket.

Kompol Yossi mengatakan, tersangka berjanji akan menyerahkan tiket 310 kepada korban pada 8 November 2023, bersamaan dengan konser Coldplay. Namun, kata Yossi, hingga penayangan film tersebut, korban belum mendapatkan tiket sehingga melaporkannya ke polisi.

Korban juga mengembalikan kepada pembeli atau pihak lain yang terlibat seluruh uang yang ditipu untuk membeli tiket konser tersebut, imbuhnya. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelajar yang melakukan penipuan tiket konser dengan kerugian Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan kembali mendapat dua laporan penipuan tiket Coldplay

Tersangka bernama DA (22 tahun) dan korban saling mengenal karena bekerja sama untuk mendapatkan tiket konser. Ia berkata: “Korban dan TSK sudah saling kenal. Mereka sudah memesan tiket konser lagi.” Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka DA terancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.